Di Indonesia sudah terdapat susunan undang-undang yang menjelaskan tentang informasi yaitu :
UUD 1945, Pasal 28,
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi
http://nur-arianto.blogspot.com/2009/10/perkembangan-sistem-informasi-di.html
No comments:
Post a Comment