Hutan lindung dibuat oleh pemerintah, dan kelompok pecinta alam.
S P O
Pemerintah mengeluarkan UU RI no 41/1999 pasal 1 ayat 8 tentang hutan lindung.
S P O
Hutan lindung merupakan kawasan yang dilindungi dari penggunaan lahan.
S P O K
Tujuan pembuatan hutan lindung yaitu menjaga fungsi ekologis.
S P O K
Hutan lindung di Indonesia memiliki luas sebesar 22,10 juta ha.
S P O
Pemerintah gencar membuat hutan lindung di kawasan Sumatera & Kalimantan.
S P O K
Masyarakat mendukung program hutan lindung.
S P O
Program hutan lindung bermanfaat baik untuk ekosistem.
S P O
Kita wajib melindungi hutan lindung.
S P O
Hutan lindung merupakan aset bangsa.
S P O
No comments:
Post a Comment